Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara

07-07-2014 / KOMISI VI

Salah kelola dengan human error dan praktik KKN menjadi sumber kerugian di PT Merpati Nusantara Airlines. Akibatnya, negara juga dirugikan dengan membebani keuangan negara. Inilah kesimpulan yang disampaikan Panja Komisi VI DPR RI menyangkut pengelolaan maskapai penerbangan plat merah Merpari Airlines.

Raker Komisi VI DPR dengan Meneg BUMN Dahlan Iskan, Senin (7/7), menyampaikan laporan akhir Panja tentang berbagai temuan salah kelola dan salah kebijakan di internal Merpati. Sejak tahun 1998 Merpati sudah mulai merugi dan terus bertambah hingga saat ini dengan total utang per Januari 2014 sebesar Rp7,647 triliun.

Di antara butir kesimpulan Panja Komisi VI menyebutkan, Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PT. Merpati Nusantara Airlines sebagai BUMN. Prinsip kehati-hatian juga tidak diterapkan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Penyalahgunaan wewenang sering kali terjadi yang mengakibatkan perusahaan kian terpuruk.

Bahkan, perusahaan sudah berhenti karena tak sanggup lagi membeli fuel. Ini indikasi perusahaan telah digerogoti dari dalam. Pemanfaatan aset produktif juga tidak dilakukan dengan maksimal, seperti Merpati Maintenance Facility (MMF) dan Merpati Training Centre (MTC) tidak dikelola secara professional. Dengan begitu, tak ada pemasukan keuangan bagi perusahaan.

Sementara itu, Komisi VI juga menyampaikan butir rekomendasi kepada Meneg BUMN yang diantaranya meminta BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap PT. Merpati Nusantara Airlines. Hal yang paling mengundang kontroversial adalah pengadaan pesawat MA-60 Merpati dari Xian Aircraft Industry yang terindikasi korupsi. Untuk itu, BPK juga diminta mengaudit proses pengadaan ini.

Rekomendasi lainnya dari Panja, Merpati diminta memberhentikan segera direksi PT Merpati Nusantara Airlines dan menggantinya dengan yang baru. Selanjutnya, Merpati juga diminta mengajukan pola restrukturisasi utang jangka panjang sekaligus menyelesaikan utang kepada karyawan Merpati. (mh)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...